JPU menuntut hukuman mati terdakwa Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, kurir 19 kilogram sabu.
Medan - Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati terdakwa Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, kurir 19 kilogram sabu.
Ia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan terdakwa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU Tuntut Hukuman Mati Kurir 19 Kilogram Sabu di PN Medan |Republika OnlineHal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca lebih lajut »
Kelas Terbang ONE Championship Makin Berat, Muncul Saingan Baru buat Eko Roni Saputra - Bolasport.comJalan yang dihadapi bintang MMA asal Indonesia, Eko Roni Saputra, untuk menembus lima besar kelas terbang ONE Championship kian terjal. Usai gelaran ONE Fight Night 11, muncul satu nama lawan yang bisa jadi kompetitor sengit buat Eko
Baca lebih lajut »
Sidang Mario Dandy Kembali Digelar Hari Ini, JPU Hadirkan Keluarga Korban sebagai SaksiMenurut rencana, ada lima saksi yang akan dihadirkan jaksa pada hari ini, yakni 2 orang keluarga korban D, sedangkan 3 lainnya sekuriti di TKP.
Baca lebih lajut »
Pilah-pilih Barbuk Dalih JPU Tunda Tuntut Bos Judi Online Apin BKSidang lanjutan bos judi online Apin BK dengan agenda tuntutan kembali ditunda. Hal itu terjadi karena JPU tengah menyiapkan tuntutan yang terukur ke Apin BK. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
JPU Menanyakan soal Chat Lengkap Agnes Sebelum David Dianiaya oleh Mario - tvOneDalam persidangan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang digelar hari ini, pihak JPU menanyakan soal chat AG sebelum David dianiaya oleh tersangka. - tvOne
Baca lebih lajut »
JPU Sebut Eks Pimpinan Bank Raya Semarang Terima Suap Rp 700 JutaMantan pimpinan Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga, red.) Cabang Semarang, Jawa Tengah, Monica Okta Dertien, didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta.
Baca lebih lajut »