Bancakan KTP-E dinikmati banyak pihak, tapi belum semuanya masuk bui
MANTAN anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar USD1,4 juta atau setara hampir Rp20 miliar. Markus didakwa korupsi dalam perkara pengadaan KTP-E yang merugikan negara hingga Rp2,4 triliun.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu . "Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,3," ujar Jaksa Ahmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTPMarkus didakwa merintangi pemeriksaan di persidangan terdakwa Miryam S Haryani (anggota DPR) serta Sugiharto dan Imran (pejabat Kemendagri).
Baca lebih lajut »
Markus Nari didakwa dapat 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-ePolitikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 didakwa mendapat keuntungan 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP elektronik ...
Baca lebih lajut »
Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTPMarkus didakwa merintangi pemeriksaan di persidangan terdakwa Miryam S Haryani (anggota DPR) serta Sugiharto dan Imran (pejabat Kemendagri).
Baca lebih lajut »
Markus Nari didakwa dapat 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-ePolitikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 didakwa mendapat keuntungan 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP elektronik ...
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK: Bowo Simpan Rp 8 M di 400 Ribu Amplop untuk NyalegJaksa mengatakan suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPR Bowo Sidik Pangarso digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. BowoSidik KPK
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Empat Tersangka KTP-ElektronikEmpat tersangka berasal dari anggota DPR, pejabat dan PNS, serta swasta.
Baca lebih lajut »