Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terlibat pembunuhan berencana Brigadir J
, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU Tuntut Kuat Ma'aruf 8 Tahun Penjara, Karena IniJPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. JPU tuntut Kuat karena ini
Baca lebih lajut »
JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - tvOneKuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. - tvOne
Baca lebih lajut »
JPU Yakini Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela untuk Redam Suara TembakanJaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf secara sadar mengambil peran dalam kasus ini. Jaksa Penuntut...
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan JPU Tuntut Kuat Maruf Hukuman Delapan Tahun Penjara | merdeka.comJPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.
Baca lebih lajut »