Jokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Presiden Joko Widodo menanggapi perihal Muhammadiyah yang memberi lampu hijau mengajukan izin mengelola tambang.
Jokowi bercerita mendapat keluhan saat berkunjung ke masjid hingga ponpes. Keluhan itu karena izin kelola tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar. "Itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain," tutur Jokowi.
Abdul Mu'ti menjelaskan tawaran pengelolaan tambang itu datang langsung dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pada 13 Juli 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat Keamanan Siber Ungkap Alasan Kegagalan Update Software CrowdStrike Bikin Masalah ParahAlfons Tanujaya mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat kegagalan update software bikin seluruh dunia Bisa alami alami global outage.
Baca lebih lajut »
Benny Rhamdani Ungkap Alasan Sebut Inisial T Pengendali Judi Online di Rapat Bareng JokowiJPNN.com : Kepala BP2MI Benny Rhamdani ungkap alasannya sebut inisial T diduga pengendali judi online di Indonesia dan Kamboja. Begini ceritanya.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap Alasan Jajal Jalan Tol di IKN Pakai Motor Bareng InfluencerPresiden Joko Widodo (Jokowi) sore tadi menjajal Jalan Tol Akses Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Ungkap Alasan Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari JokowiPresiden Jokowi memberikan golden visa kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY).
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap Alasan Pembangunan IKN Baru 15 Persen di 17 Agustus, Ini RinciannyaIKN jadi proyek yang akan berlangsung dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun ke depan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU di IKN Sampai 190 Tahun ke InvestorHak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa diberikan kepada investor sampai 190 tahun lamanya.
Baca lebih lajut »