Berikut daftar besaran gaji PNS dari golongan I-IV berdasarkan Lampiran PP No.15/2019.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Selasa . Kala itu para PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Peningkatan gaji tersebut dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gaji PNS Bakal Naik di 2024, Seberapa Besar Dampak ke APBN?Nantinya, kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan bersamaan dengan RUU APBN 2024.
Baca lebih lajut »
Melihat Perbandingan Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun TerakhirSetiap tahunnya, penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Simak besaran gaji ke-13 PNS dalam lima tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani sebut kenaikan gaji PNS sedang digodok Presiden RIMenteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rencana kebijakan naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 sedang digodok oleh Presiden RI Joko ...
Baca lebih lajut »
Pengumuman! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024Jokowi bakal mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS pada saat penyampaian Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2024 nanti.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani soal Kenaikan Gaji PNS 2024: Lagi Digodok Pak JokowiPemerintah saat ini tengah menggodok terkait kenaikan gaji PNS. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Beri Bocoran Terbaru soal Kenaikan Gaji PNSSebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019
Baca lebih lajut »