Jokowi Ubah Ketentuan Harga Solar dan Premium, Simak 7 Poin Utamanya

Indonesia Berita Berita

Jokowi Ubah Ketentuan Harga Solar dan Premium, Simak 7 Poin Utamanya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Presiden Jokowi resmi mengubah ketentuan soal distribusi hingga harga jual eceran minyak tanah, solar dan premium. Apa saja poin utamanya? TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah ketentuan soal distribusi hingga harga jual eceran minyak tanah, solar dan premium. Ketentuan baru ini diteken Jokowi pada 3 Agustus 2021 dan diundangkan di hari yang sama.'Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,' demikian tertuang dalam beleid baru tersebut, yaitu Perpres 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Eceran BBM.

Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solat, dilakukan dalam rapat koordinasi.Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur. Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual solar dan premium ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bertandang ke Istana Bogor, Bamsoet Sebut Presiden Jokowi Khawatir, Ada Masalah Apa?Bertandang ke Istana Bogor, Bamsoet Sebut Presiden Jokowi Khawatir, Ada Masalah Apa?Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak akan membuat Presiden Jokowi khawatir terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Tidak akan menjadi bola liar. MPRRI
Baca lebih lajut »

Istana Pastikan Presiden Jokowi Hadir Langsung di Sidang Tahunan MPRIstana Pastikan Presiden Jokowi Hadir Langsung di Sidang Tahunan MPRIstana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap menghadiri secara langsung pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021). Istana memastikan...
Baca lebih lajut »

Sektor Pertanian Tetap Tumbuh dan Tangguh, Presiden Jokowi Puji Program Merdeka EksporSektor Pertanian Tetap Tumbuh dan Tangguh, Presiden Jokowi Puji Program Merdeka EksporMerdeka ekspor yang diinisiasi Mentan SYL merupakan implementasi dari berbagai program di Kementan, termasuk Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks). Kementan
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi menerima kunjungan tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020Presiden Jokowi menerima kunjungan tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020Presiden Jokowi menerima kunjungan tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020. Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama dengan atlet bulu tangkis peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 ...
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi beli sepatu buatan dalam negeri, produk Greysia PoliiPresiden Jokowi beli sepatu buatan dalam negeri, produk Greysia PoliiPresiden Jokowi membeli sneakers buatan dalam negeri yang merupakan produk usaha atlet Greysia Polii. 'Kebetulan juga, sudah saatnya saya menambah sepatu sneakers,' ujar Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:11:44