Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol dan Caleg | Kabar24 - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol dan Caleg | Kabar24 - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Jokowi mengeluarkan PP yang melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, caleg hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam aturan itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut dikutip Senin . "Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan," bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022.

Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Terbitkan Aturan Larang Bos BUMN Jadi Kepala Daerah, Ini Isinya | Market - Bisnis.comJokowi Terbitkan Aturan Larang Bos BUMN Jadi Kepala Daerah, Ini Isinya | Market - Bisnis.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang isinya melarang Direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Teken PP Baru, Jokowi Kini Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi - Pikiran-Rakyat.comTeken PP Baru, Jokowi Kini Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi kini mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola mengalami kerugian.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »

PP Baru Diteken Jokowi, Komisaris Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi | Market - Bisnis.comPP Baru Diteken Jokowi, Komisaris Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi | Market - Bisnis.comKomisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »

Direksi Bisa Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Syarat dari Jokowi | Market - Bisnis.comDireksi Bisa Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Syarat dari Jokowi | Market - Bisnis.comDireksi BUMN dapat bebas tanggung jawab ketika BUMN yang dikelolanya rugi apabila memenuhi sejumlah syarat dari Jokowi berikut.
Baca lebih lajut »

Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung JawabJokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung JawabDireksi kini memegang tanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:58:01