Pada pasal 4 tertulis bahwa Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait waralaba atau lebih dikenal dengan istilah usaha franchise, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024.
Kriteria Waralaba meliputi, memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. Dalam aturan tersebut mewajibkan agar pebisnis franchise memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima, dengan memberikan pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.
'Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal ayat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW,' bunyi Pasal 10 ayat 2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag ungkap pemberi waralaba dalam negeri sebanyak 151 STPWKementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sampai dengan 9 Agustus 2024 pemberi waralaba dalam negeri sebanyak 151 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Atur Bisnis Franchise, Syaratnya Harus Sudah Untung!Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang waralaba, menetapkan kriteria dan syarat bagi pemberi dan penerima waralaba.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Yang Mudahkan Daerah Terbitkan Surat Utang di Pasar ModalOJK berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal
Baca lebih lajut »
Waralaba Diatur Jokowi, Ini Hak & Kewajiban di Bisnis FranchisePresiden Jokowi mengatur hak dan kewajiban bisnis waralaba dalam PP Nomor 35 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Jokowi terbitkan Perpres pembentukan Kantor Komunikasi KepresidenanPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan ...
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ternyata Ini FungsinyaBerita Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ternyata Ini Fungsinya terbaru hari ini 2024-08-17 15:45:16 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »