Presiden Jokowi telah teken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam beleid itu, pemerintah beri cuti bagi
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Kemudian, ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat huruf a berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan.
Selebgram asal Medan, Cut Melisa ngomen-ngomel di bandara Kualanamu lantaran paspornya rusak, ia mengkalim paspornya tak rusak cuma terlipat, ini kategori paspor rusak.Oknum kepala sekolah mabuk dilaporkan ke polisi atas dugaaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dialami biduan cantik Pantura di Purworejo. Korban dan pelaku dimediasi.
Cuti Hamil Cuti Lahiran Cuti Panjang Melahirkan Melahirkan Anak Pemerintah Viva Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didebat Geni Faruk Soal Gelar Haji Thariq Halilintar, Atta Halilintar Pasrah: Ya Namanya Ibu-ibu'Thariq ini juga haji, waktu umur 2 bulan sudah naik haji sama kita,' tegas Geni Faruk.
Baca lebih lajut »
Viral Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan, Sang Ibu Ingin Berdamai dengan Sang AnakKusumayati dilaporkan oleh Stephanie ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan surat yang mengakibatkan sang putri kehilangan hak waris.
Baca lebih lajut »
Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota: Bisa Saya yang Menandatangani, Bisa Juga Presiden TerpilihPenandatanganan Keppres pemindahan ibu kota dari DKI ke IKN dapat dilakukan oleh Jokowi maupun presiden terpilih
Baca lebih lajut »
Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Bisa Saya yang Menandatangani, Bisa Presiden TerpilihJokowi menyampaikan mengenai Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN masih belum rampung.
Baca lebih lajut »
Isu Tambang, Antara Ideologi dan FikihSoal lingkungan, bagi para kiai, bukan soal ideologi, melainkan soal kalkulasi maslahat yang terbuka pandangan berbeda.
Baca lebih lajut »
Tak Ingin IKN Dipenuhi Gedung dan Beton, Jokowi: Bakal jadi Ibu Kota TerhijauPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi ibu kota terhijau di dunia.
Baca lebih lajut »