Perpres ini mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta."Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin .
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan wakil menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:b. masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;d.
2 dari 2 halamanJika Wakil Menteri Meninggal DuniaWakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
POPULER NASIONAL Jokowi Soroti Angka Kematian Covid | Kata Demokrat soal Pimpinan Parpol Puji Jokowi - Tribunnews.comBerita populer nasional Tribunnews: Jokowi menyoroti angka kematian akibat Covid-19, reaksi Demokrat saat banyak pimpinan parpol memuji Jokowi.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi dan Ketum Parpol Koalisi Pertemuan, Masinton: Keselamatan Warga Hukum TertinggiPolitikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, pertemuan Presiden Jokowi dan ketum parpol koalisi membahas penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Prabowo Minta Jokowi Tak Hiraukan Suara yang Ingin Perkeruh KeadaanKetua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai penanganan pandemi Covid-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan para ketua umum dan...
Baca lebih lajut »
Prabowo: Kita Sudah Efektif di Bawah Pak Jokowi, Saya Hormat Kepada BapakKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi menangani pandemi sudah efektif.
Baca lebih lajut »
Jubir Akui Presiden Jokowi Berencana Kirim Surpres ke DPR Soal RUU Ibu Kota NegaraJubir Presiden, Fadjroel Rachman mengakui Presiden Jokowi akan mengirimkan Surpres RUU Ibu Kota Negara ke DPR.
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Tersangka Penipuan yang Mengaku Utusan JokowiDugaan penipuan sendiri bermula saat Fahri Azmi didatangi seseorang berinisial AH yang mengaku sebagai pejabat dan memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »