Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
"PNS ... dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," ujar Pasal 5 ayat 3 Perpres itu.
"Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun." Sementara itu, untuk PPPK, mereka akan dipekerjakan sesuai dengan bidang dan keahliannya. Kewenangan pengangkatan PPPK sebagai pegawai Otorita IKN dipegang oleh Kepala Otorita.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya," terang pasal 6 Perpres No 62 tahun 2022 itu. "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tambah keterangan beleid itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Tegaskan Penggunaan APBN untuk Pendanaan Ibu Kota Negara Lewat PP | Kabar24 - Bisnis.comDalam dalam ketentuan umum peraturan di beleid itu disebutkan bahwa skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara, Siapa Ketuanya?Perpres 62.2022 menempatkan Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara....
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan Ibu Kota NusantaraPresiden menandatangani PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca lebih lajut »
Kisah Lebaran Pemulung dan Pekerja Serabutan di Ibu KotaBagi Tiyul, Kumis, dan Iwan, Lebaran tak ubahnya hari biasa. Oleh karena itu, mereka tak punya pengharapan muluk-muluk di hari raya tersebut. Buat mereka, bisa makan secukupnya sudah merupakan anugerah. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Resmi Terbit, ini Aturan Lengkap Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara | merdeka.comPemerintah menetapkan aturan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca lebih lajut »