Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 81 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja mendapat hak keuangan sebesar Rp 77,5 juta per bulan. KartuPraKerja
Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 ;Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 ; dan"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat bersifat bersih atau neto," demikian bunyi pasal 2 ayat 3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Perpres Baru, Gaji Bos Kartu Prakerja Rp77,5 JutaPresiden Jokowi meneken Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »
Hasil Swab Test Jokowi NegatifJokowi bersama ibu negara berada dalam kondisi prima dan sehat.
Baca lebih lajut »
Hasil Tes Swab Jokowi Negatif, Istana: Alhamdulillah Bapak Sangat SehatPresiden Jokowi menjalani uji swab setelah menerima Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, yang belakangan diketahui positif virus Corona.
Baca lebih lajut »
Hasil Swab Jokowi Negatif CoronaKepala Sekretaris Presiden Heru Budi Hartono menyatakan hasil swab yang dilakukan terhadap Jokowi menunjukkan presiden negatif corona.
Baca lebih lajut »