Jokowi Teken Aturan Insentif dan Pekerja Asing di IKN, Ini Isinya

Jokowi Berita

Jokowi Teken Aturan Insentif dan Pekerja Asing di IKN, Ini Isinya
IknInsentifPekerja Asing
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku 12 Agustus 2024. Pemberian izin, insentif hingga ketentuan pekerja asing di IKN disesuaikan ulang oleh Jokowi.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Untuk aturan pekerja asing di IKN, terdapat dua sisipan ayat baru di pasal 22, yakni 2a dan 2b. Pemerintah sebelumnya membolehkan investor merekrut tenaga kerja asing di IKN untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara," jelas beleid tersebut.a.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Ikn Insentif Pekerja Asing

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IKN Nusantara Selesai Dibangun, Jokowi Berkantor di IKN Mulai BesokIKN Nusantara Selesai Dibangun, Jokowi Berkantor di IKN Mulai BesokBerita IKN Nusantara Selesai Dibangun, Jokowi Berkantor di IKN Mulai Besok terbaru hari ini 2024-07-28 19:58:09 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Belum Teken Keppres Pemindahan IKN, Jokowi: Jangan Gampangkan Pindah Rumah Saja RibetBelum Teken Keppres Pemindahan IKN, Jokowi: Jangan Gampangkan Pindah Rumah Saja RibetJokowi menyampaikan memindahkan ibu kota bukanlah pekerjaan gampang. Dia kemudian mencontohkan rumitnya saat memindahkan rumah.
Baca lebih lajut »

Jokowi Belum Teken Keppres IKN Karena Pertimbangkan Pelantikan PrabowoJokowi Belum Teken Keppres IKN Karena Pertimbangkan Pelantikan PrabowoMensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo
Baca lebih lajut »

Pertama Kali Menginap di Kantor Presiden IKN, Jokowi Tak Bisa Tidur NyeyakPertama Kali Menginap di Kantor Presiden IKN, Jokowi Tak Bisa Tidur NyeyakJokowi menginap di Kantor Presiden IKN ini sebagai persiapan mulai berkantor di IKN.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Aturan Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023Jokowi Teken Aturan Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, KecualiJokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, KecualiRumah sakit dilarang memberikan susu formula sufor untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:48:49