Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan Pemerintah

Cuti Berita

Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan Pemerintah
Cuti Melahirkan
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian cuti untuk ibu melahirkan hingga 6 bulan.

Hal ini tercantum dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

"Mengenai perubahan pengaturan di perusahaan, biasanya pelaku usaha menunggu aturan turunannya dulu baru melakukan revisi terhadap peraturan perusahaan dan PKB dengan pekerjanya" kata Shinta saat dihubungiMeski begitu, Shinta mengatakan ada beberapa hal dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang hak pekerja yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sebab beberapa pasal dalam aturan ini dirasa memerlukan klarifikasi dari pemerintah.

"Kami berharap pemerintah dapat berkonsultasi dengan pelaku usaha sebelum aturan turunannya dikeluarkan," pungkas Shinta. Dalam aturan itu, seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Secara umum cuti hamil ini paling singkat diberikan 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Cuti Melahirkan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan-aturan di Sosmed Elaelo Beredar, Netizen Dilarang Kritik Pemerintah?Aturan-aturan di Sosmed Elaelo Beredar, Netizen Dilarang Kritik Pemerintah?Baru-baru ini, aturan-aturan di sosmed Elaelo beredar di X hingga mnejadi perbincangan hangat.
Baca lebih lajut »

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah DaerahJokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah DaerahPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah pusat kerap cawe-cawe untuk membantu pemerintah daerah memperbaiki jalan daerah.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko PolhukamJokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko PolhukamJokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online
Baca lebih lajut »

Pahami 8 Aturan Sosial Tidak Tertulis, Aturan ini Selalu Diikuti oleh Orang yang Matang Secara EmosionalSimak dan ketahui, delapan aturan sosial tidak tertulis yang selalu diikuti oleh orang yang matang secara emosional.
Baca lebih lajut »

Serikat Pekerja Tembakau Harap Presiden Jokowi Jangan Dulu Teken RPP Kesehatan, Ini AlasannyaSerikat Pekerja Tembakau Harap Presiden Jokowi Jangan Dulu Teken RPP Kesehatan, Ini AlasannyaSudarto menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau
Baca lebih lajut »

Resmi, Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto jadi KetuanyaResmi, Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto jadi KetuanyaMenkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas Judi Online, didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:03:44