Jokowi Tegaskan OSS Berbasis Risiko Tidak Akan Kebiri Kewenangan Daerah

Indonesia Berita Berita

Jokowi Tegaskan OSS Berbasis Risiko Tidak Akan Kebiri Kewenangan Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Presiden Jokowi menegaskan keberadaan one single submission (OSS) berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan daerah dalam urusan perizinan usaha.

“Saya juga ingin menekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah. Tadi sudah disampaikan Menteri Investasi,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peresmian Peluncuran Sistem Berbasis Risiko yang digelar BKPM secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin .

Justru, lanjut Jokowi, keberadaan OSS berbasis risiko untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun di daerah. Agar tanggung jawab pemberi izin semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah banyak mendengar aspirasi para pelaku usaha dari yang kecil, menengah sampai besar. Mereka menyampaikan bahwa membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.

“Jika ini terpenuhi, maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” ujar Jokowi. Seperti diketahui, Presiden Jokowi meresmikan OSS berbasis risiko hari ini, Senin . Sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Luncurkan OSS Berbasis Risiko: Saya Tidak Mau Lagi Dengar Ada SuapJokowi Luncurkan OSS Berbasis Risiko: Saya Tidak Mau Lagi Dengar Ada SuapPresiden Jokowi menyebut tidak ingin mendengar lagi ada suap di kalangan birokrasi. Hal itu dia sampaikan saat peluncuran sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Resmikan OSS Berbasis Risiko, Presiden Dialog dengan Pelaku UMKMResmikan OSS Berbasis Risiko, Presiden Dialog dengan Pelaku UMKMPresiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko di Gedung Kementerian Investasi sekaligus telewicara dengan UMKM.
Baca lebih lajut »

Luncurkan OSS, Jokowi: Pelaku Usaha Butuh Layanan yang Mudah dan CepatLuncurkan OSS, Jokowi: Pelaku Usaha Butuh Layanan yang Mudah dan CepatJokowi mengaku akan mengawasi dan mengecek langsung apakah sistem OSS berbasis risiko ini betul-betul mempermudah dan mengurangi izin berusaha.
Baca lebih lajut »

Jokowi Resmi Luncurkan OSS, Genjot Investasi RIJokowi Resmi Luncurkan OSS, Genjot Investasi RIPresiden Jokowi meluncurkan layanan OSS atau sistem perizinan usaha satu pintu secara daring pada Senin (9/8).
Baca lebih lajut »

OSS, Pengusaha Tak Perlu Keluar Rumah untuk Urus Izin UsahaOSS, Pengusaha Tak Perlu Keluar Rumah untuk Urus Izin UsahaMenkeu Sri Mulyani menyebut para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus perizinan berusaha mulai hari ini, Senin (9/8).
Baca lebih lajut »

Ternyata Listrik dan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Penerapan Aplikasi Perizinan OSSTernyata Listrik dan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Penerapan Aplikasi Perizinan OSSKehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 02:19:25