Presiden bisa langsung memberikan amnesti melalui pertimbangan DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro, menyatakan, Presiden tak perlu meminta pertimbangan atau pendapat dari MA untuk memberikan amnesti. Hal yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Bedanya, sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu, ia terlebih dulu perlu mendengar atau memerhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR.
"PK Baik Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPR Minta Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq NurilKetua DPR menilai Baiq Nuril adalah korban dan perlu mendapatkan amnesti.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Mau Sikat Ketum Tak Dukung Jokowi, Golkar: Tak Perlu MengancamBamsoet mengatakan Ketum Golkar yang baru bakal disikat jika tidak mendukung Jokowi. Wakil Ketua Fraksi Golkar Meutya Hafid menilai Bamsoet tak perlu mengancam.
Baca lebih lajut »
Ketum PBNU: Berapapun Jokowi Minta Menteri, Saya SiapKetua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil, mengaku akan menyiapkan berapapun calon menteri di kabinet baru, bila memang Jokowi memintanya.
Baca lebih lajut »
Pegiat Perempuan Minta Jokowi Beri Amnesti Buat Baiq NurilAmnesti merupakan satu-satunya jalan untuk bisa menyelematkan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Baiq Nuril Minta Amnesti ke Jokowi, MA: Itu Kewenangan PresidenBaiq Nuril mengajukan amnesti kepada Jokowi setelah PK ditolak Mahkamah Agung. Namun MA menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.
Baca lebih lajut »
7 Tokoh Muda Ini Dinilai Layak Jadi Kandidat Menteri JokowiPasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Hasil Pilpres 2019, beberapa tokoh muda mulai disebut-sebut sebagai kandidat menteri. Mereka dinilai layak menduduki jabatan menteri di era pemerintahan Jokowi - Kiai Ma’ruf Amin lima tahun mendatang.
Baca lebih lajut »