Suntikan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 September 2019 lalu.
Seperti dilansir laman Setkab.go.id, suntikan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 September 2019 lalu.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10,5 triliun,” begitu bunyi Pasal 2 ayat PP tersebut seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta. Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diikuti 10 Ribu Siswa, 'Lotte Beasiswa Juara 2019' Siapkan Hadiah Total Rp 600 JutaLotte Beasiswa Juara 2019 diikuti 10 ribu siswa secara online dan akan memasuki babak final yang berlangsung di Jakarta pada 28 September 2019.
Baca lebih lajut »
Per September 2019, BEI Catat Emisi Obligasi Tembus Rp 87,77 TBEI mencatat sepanjang tahun (year to date/ytd) hingga 28 September 2019 total emisi obligasi dan sukuk yang diterbitkan mencapai Rp 87,77 triliun.
Baca lebih lajut »
MPR Gelar Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan 2019 - 2024 pada 1 Oktober 2019MPR akan menggelar Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2019 - 2024 pada Selasa, 1 Oktober 2019. MPRRI
Baca lebih lajut »
Bangun Tol Sumatera, pemerintah suntik Hutama Karya Rp10,5 triliunPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke ...
Baca lebih lajut »
Lowongan untuk CPNS 2019, Kok Tesnya Tahun Depan?Lowongan CPNS 2019 akan dibuka akhir Oktober ini. Tahapannya dimulai dengan pengumuman, di mana disiapkan alokasi sebanyak 197.111 orang. CPNS2019
Baca lebih lajut »
Hasil Korea Open 2019, Gelar Juara Terbagi Rata untuk 5 NegaraKelima negara tersebut adalah Indonesia, China, Jepang, Thailand, dan tuan rumah, Korea Selatan.
Baca lebih lajut »