Jokowi mengaku tak ingin mengomentari putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril.
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.
Ia dihukum lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu. Presiden juga mengaku bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPresiden Jokowi pernah menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi jika merasa belum mendapat keadilan dari PK yang diajukan ke MA.
Baca lebih lajut »
PK Baiq Nuril ditolak MA, kuasa hukum 'tagih amnesti' ke Presiden JokowiKuasa hukum Baiq Nuril mengatakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kliennya adalah amnesti dari Presiden Jokowi, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Presiden Jokowi Didesak Berikan AmnestiPutusan PK tersebut dianggap mengecewakan.
Baca lebih lajut »
PK Baiq Nuril Ditolak, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Jokowi Beri Amnesti'Saya mendukung jika Pak Jokowi memberikan amnesti pada Ibu Baiq Nuril. Karena saya merasa terjadi ketidakadilan,' kata Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat, Erma.
Baca lebih lajut »
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Minta Pemerintah Tarik UU ITEWakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah menarik pasal-pasal UU ITE karena merugikan kebebasan masyarakat seperti yang dialami oleh Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Baiq Nuril hingga Putusan PK DitolakKasus Baiq Nuril bermula pada Agustus 2002 silam.
Baca lebih lajut »