Jokowi Perpanjang Status Pandemi Nasional COVID-19, Apa Saja Dampaknya?

Indonesia Berita Berita

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Nasional COVID-19, Apa Saja Dampaknya?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang memperpanjang status pandemi nasional COVID-19. Lalu apa dampaknya?

Keppres itu bernama Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keppres ini meneruskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.Keppres 24/2021 itu guna memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres Nomor 24/2021 yang dilansir website Setneg, Minggu .1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan Perppu Corona.

2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi COVID-19 di IndonesiaPresiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi COVID-19 di IndonesiaPresiden Jokowi resmi memperpanjang status pandemi nasional COVID-19. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

Satgas Covid: 2021 Jadi Tahun Refleksi agar Lebih Siap dan Konsisten Hadapi Covid-19 - Tribunnews.comSatgas Covid: 2021 Jadi Tahun Refleksi agar Lebih Siap dan Konsisten Hadapi Covid-19 - Tribunnews.com'Semoga kita semua yang masih sehat dan bertahan dapat melanjutkan estafet perlawan kepada COVID-19,' lanjutnya.
Baca lebih lajut »

Presiden Ingatkan Menteri untuk Terus Waspadai Covid-19Presiden Ingatkan Menteri untuk Terus Waspadai Covid-19Presiden Joko Widodo, dalam Sidang Kabinet Paripurna, mengingatkan para menterinya untuk selalu waspada dalam mengawal pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »

Jokowi Ungkap Sepanjang 2021 Berkutat dengan Dua Kerja Besar: Covid-19 dan Ekonomi | merdeka.comJokowi Ungkap Sepanjang 2021 Berkutat dengan Dua Kerja Besar: Covid-19 dan Ekonomi | merdeka.comPresiden menyampaikan pandemi dan ekonomi ibarat dua tubuh di ujung ayunan yang harus dijaga agar tetap seimbang. Menurutnya, pandemi sejauh ini sudah semakin melandai.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:19:10