Saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi malaadministrasi.Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
"Sesuai Pasal 45 ayat Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad. Alasan kedua adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Copot Firli Bahuri agar Tak Ada Konflik Kepentingan di Kasus SYLHal itu guna mencegah adanya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Jokowi Didesak Copot Firli Demi Cegah Konflik Kepentingan di Kasus SYLIM57+ Institute meminta Presiden Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Klaim Tanda Tangan Firli Bahuri dalam Surat Penangkapan SYL Sah, Tak Perlu DipersoalkanKPK buka suara soal adanya tanda tangan ketua KPK Firli Bahuri dalam surat penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
PPATK Laporkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL ke JokowiKepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca lebih lajut »
Kepala PPATK Dipanggil Jokowi ke Istana, Lapor soal Kasus SYLKepala PPATK Ivan Yustiavandana temui Jokowi melaporkan sejumlah hal tentang kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca lebih lajut »