Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) serta mendukung penggunaan QRIS antar negara.
"Saya minta seluruh kementerian, lembaga dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah serta mendukung perluasan QRIS antar negara guna akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif," kata Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara Festival Keuangan Ekonomi Digital, Senin .
"Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah," ujarnya. "Saya harap QRIS antar negara dan kartu kredit pemerintah dapat mendorog kenaikan transaksi UMKM baik melalui pembelanjaan produk-produk dalam negeri serta memperluas akses ke pasar internasional," jelas Jokowi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Minta ASN Gunakan Kartu Kredit Pemerintah, Ini AlasannyaPresiden Joko Widodo alias Jokowi meminta seluruh aparatur sipil negara atau ASN menggunakan kartu kredit pemerintah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta K/L dan Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah dan Perluas QRIS |Republika OnlineKartu ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan memudahkan pertanggungjawaban.
Baca lebih lajut »
Jokowi minta kementerian dan lembaga gunakan kartu kredit pemerintah'Saya minta seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menggunakan kartu kredit pemerintah serta mendukung perluasan QRIS (Kode QR Standar Indonesia) antarnegara,' kata Jokowi.
Baca lebih lajut »
Kilas Balik SBY Pernah Undang Koalisi Pemerintah ke Istana, Sama Seperti Jokowi?Pentolan Demokrat Andi Arief sindir habis-habisan Jokowi yang mengundang partai koalisi ke Istana Negara. Ternyata, SBY pernah melakukan hal yang sama.
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira, Pemkab Karanganyar Usulkan Penambahan 231 PPPK di Tahun IniPemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan 231 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 ke pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »