Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil .
Dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya ialah presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Naik Lagi, Rezim Jokowi Dinilai Tak Punya EmpatiLewat Perpres 64/2020, pemerintah kembali membuat iuran BPJS naik lagi per 1 Juli 2020. IuranBPJSnaik
Baca lebih lajut »
Dulu Berdamai dengan Corona, Kini Jokowi Minta Jangan Putus AsaDulu, Presiden Jokowi pernah meminta rakyat Indonesia untuk berdamai dengan virus Corona. Kini, Jokowi meminta masyarakat tak putus asa.
Baca lebih lajut »
Uji Kompetensi PNS, BKN Menggulirkan Assessment OnlinePenyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi PNS atau assessment center dilakukan BKN secara online. ujikompetensiPNS
Baca lebih lajut »
Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 BulanDiperpanjang lagi, PNS kerja dari rumah totalnya jadi 3 bulan sejak mulai diberlakukan sejak pertengahan Maret 2020 untuk pencegahan virus corona.
Baca lebih lajut »
Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-PolriSegera cair, ini besaran THR bagi pensiunan PNS dan TNI Polri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Baca lebih lajut »