PRESIDEN RI Joko Widodo Jokowi mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal UKT pada Perguruan Tinggi Negeri PTN akan mulai dilaksanakan tahun depan
"UKT apalagi yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan dibantu untuk bisa diringankan. Teknisnya ditanyakan ke Mendikbud," kata Jokowi , di Jakarta, Senin .
"Sehingga kemungkinannya, ini menjadi kebijakan Kemendikbud Ristek, kemungkinan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda. Tidak langsung," kata Jokowi.Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi , Nadiem Makarim mengatakan telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun 2024. Hal ini setelah Kemendikbud Ristek bertemu dengan para rektor Perguruan Tinggi Negeri .
Berdasarkan keputusan tersebut, tahun ini dia pastikan tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut. Kemendikbud Ristek mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, untuk tahun berikutnya.REKTOR Unair Mohammad Nasih meyakini para rektor di perguruan tinggi negeri akan sejalan dengan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal
Pembatalan kenaikan UKT belum cukup untuk menjamin pendidikan tinggi berkeadilan. Kebijakan ini akan berdampak pada operasional perguruan tinggi bila tak diiringi dengan subsidi bagi PTN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP KuliahTerkait kenaikan UKT, kata Nadiem, pihaknya akan menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di PTN.
Baca lebih lajut »
UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKTNadiem bilang, ia bersama Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar.
Baca lebih lajut »
Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTProf. Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori UKT itu bukan menandakan terjadinya kenaikan UKT di PTN.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Permendikbudristek Nomor 2/2024 memberikan aturan terbaru soal UKT di PTN. Seperti apa sistem penentuan UKT?
Baca lebih lajut »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »