Presiden bisa dianggap melakukan abuse of power oleh parlemen yang mampu merugikan pemerintahannya di periode mendatang.
PAKAR Hukum Tata Negara I Gede Panca Astawa menilai Presiden Joko Widodo harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan Perppu UU KPK.
Gede melanjutkan, ketika menerbitkan Perppu, Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang atau abuse of power yang akan berujung pada impeachment. "Terkait dengan Perpu KPK, pertanyaannya, apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar Gede.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Jokowi Diminta tidak Merilis Perppu UU KPK, Kenapa?Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PresidenJokowi
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Jokowi Diminta Waspadai Tarik Menarik KepentinganJokowi, kata Hendri Satrio, mesti mengantisipasi kemungkinan partai politik menyandera kepentingan pemerintah karena polemik UU KPK.
Baca lebih lajut »
Massa Mujahid 212 Minta Jokowi MundurMassa aksi banyak membawa atribut bendera tauhid.
Baca lebih lajut »
Ketum Projo: Jutaan Pendukung Siap Hadiri Pelantikan Jokowi-Ma'rufPersiapan dilakukan setelah sejumlah pemimpin kelompok pendukung atau relawan bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Baca lebih lajut »
Sekretaris Fraksi PDI-P: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPKBambang Wuryanto mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Aksi Mujahid 212: Tolak RKUHP dan Tuntut Jokowi MundurRatusan orang yang mengikuti Aksi Mujahid 212 menyarakan penolakan pada RKUHP serta menuntut Presiden Jokowi mundur.
Baca lebih lajut »