Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022 setelah sempat dilarang sejak 28 April lalu.
Akhir dari Podcast
Namun, Ekonom dari Institute for Development and Finance Ahmad Heri Firdaus meragukan kebijakan itu tidak menjamin bisa langsung menurunkan harga di pasaran dan malah menjadi bumerang bagi petani sawit apabila moratorium ekspor berlangsung dalam waktu lama. Ahmad Heri Firdaus mengatakan kebijakan larangan ekspor RBD pun berpotensi menimbulkan kelebihan bahan baku minyak goreng, sehingga menurunkan harga di tingkat petani. Akhirnya, kebijakan ini disebut justru menjadi bumerang bagi keberlangsungan petani sawit.
"Tapi ketika diintervensi dengan kebijakan yang merugikan mereka kan kasihan, yang gak salah juga kena. Padahal yang tidak taat adalah produsen-produsen besarnya atau bahkan yang tadi tidak memenuhi DMO dan semacamnya," kata dia. Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung mengatakan kebijakan ini tidak mempengaruhi konsumsi dan harga tandan buah sawit sepanjang uplai yang berlebih bisa dikonversikan ke produk-produk lain seperti oleokimia, biodiesel, dan lain-lain.
Hal itu mereka sampaikan ketika menyerahkan petisi yang ditandatangani sekitar 14.000 orang sebagai "bentuk dukungan" kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Selasa untuk menuntaskan investigasi kasus dugaan kartel minyak goreng. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan tiga pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.