Presiden Jokowi memberikan tunjangan PNS jabatan fungsional kataloger hingga Rp1,26 juta. Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu dan prestasi PNS.
, tunjangan untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PNS Bolos Usai Idul Adha Bisa Kena Sanksi BeratBKN mengingatkan agar PNS tidak nekat membolos usai Idul Adha.
Baca lebih lajut »
Bima Arya Pertanyakan Bagaimana PNS Melayani Warga jika Kerja dari RumahWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertanyakan apakah bisa jika dari rumah PNS melayani masyarakat.
Baca lebih lajut »
PNS Kerja dari Rumah, Darmin: Ah yang Benar Saja'Ah yang benar saja. Ya perlu waktu lah kalau mau. Dunia ini pasti juga akan berubah. Itu ada juga orang yang modelnya arahnya begitu kan,' jelas Darmin. DarminNasution via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pengusaha Nilai PNS Kerja di Rumah Tak Masalah, Asal ProduktifKetua Kadin Rosan Roeslani mengatakan tidak masalah PNS kerja di rumah asalkan produktif.
Baca lebih lajut »
PNS Kerja Dari Rumah, Kadin Tak 'Cemburu'Kadin tak 'cemburu' bila pemerintah merealisasikan wacana PNS dapat bekerja dari rumah. Asalkan, produktivitas abdi negara itu terjaga.
Baca lebih lajut »
Pejabat Pelaksana Tugas Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan PNSPejabat Pelaksana Tugas berkewajiban melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »