Presiden Jokowi, belum bisa berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
). Ditunggu saja,” kata Jokowi sebelum melakukan kunjungan ke Singapura dan Malaysia, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Rabu, 7 Juni 2023.Anggota DPR Khawatir Kegaduhan Terjadi Bila MK Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Oleh karena itu, Jokowi meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian yang dilakukan pemerintah. Sehingga belum bisa memberikan kepastian, walau masa tugas Firli Bahuri Cs akan berakhir tahun ini. Apalagi pemerintah juga sudah membuat panitia seleksi atau pansel Capim KPK.Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023.
MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MDPresiden Jokowi masih menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud MD soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Putusan MK soal pimpinan KPK masih ditelaah MenkopolhukamPresiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji MenkopolhukamMenurut Jokowi, Mahfud Md masih mengkaji secara mendalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap multitafsir tersebut.
Baca lebih lajut »
Jokowi Merespons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKPresiden Jokowi merespons putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.
Baca lebih lajut »
KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Jokowi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih DitelaahPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »