Bantuan sosial hingga insentif pajak bakal diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM terdampak pandemi corona.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan lima skema besar yang dimiliki pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah di masa pandemi virus corona .
Skema kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan. Insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar pertahun. "Rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Gulirkan 5 Skema Penyelamatan UMKMPelaku UMKM yang termasuk kategori miskin dan kelompok rentan harus mendapat bansos.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 MJokowi membebaskan pajak UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar pada April-September 2020 demi menolong mereka dari tekanan virus corona.
Baca lebih lajut »
Lima Jurus Jokowi untuk UMKM dan si Miskin di Tengah CoronaSalah satu jurus Presiden Jokowi untuk UMKM di tengah corona, yakni memastikan si miskin mendapat bansos. Jurus lainnya, memberi insentif pajak UMKM.
Baca lebih lajut »
Jokowi Siapkan Lima Program Perlindungan UMKM |Republika OnlineProgram ditujukan bagi UMKM yang masuk kategori miskin dan rentan.
Baca lebih lajut »
Darurat Corona, Jokowi Minta BUMN Serap Produk UMKM'Harus menjadi buffer dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap awal recovery, konsolidasi usaha ini penting sekali,' Jokowi via detikfinance
Baca lebih lajut »
Presiden pastikan UMKM bebas pajak penghasilan selama enam bulanPresiden Joko Widodo memastikan adanya pemberian insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ...
Baca lebih lajut »