Pencabutan PPKM seiring dengan penurunan kasus harian dalam beberapa hari terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyampaikan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menangani pandemi Covid-19 akan diakhiri pada akhir tahun ini. Hal ini, seiring dengan penurunan kasus harian dalam beberapa hari terakhir ini.
Jokowi kemudian mengingatkan, gempuran pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu di Indonesia. Saat itu, lanjutnya, varian Delta yang masuk menyebabkan kasus harian mencapai 56 ribu kasus. “Untung saat itu kita masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia akan segera mengakhiri kebijakan PSBB maupun PPKM pada akhir tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Jelang Natal-Tahun Baru, Indonesia Terapkan PPKM Level 1Menjelang libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 mendatang, seluruh wilayah Indonesia tetap menjalankan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »
Rian Ernest Ngaku Dihubungi Sejumlah Parpol Setelah Cabut dari PSIRian Ernest ngaku dihubungi sejumlah parpol setelah cabut dari PSI
Baca lebih lajut »
China Kelabakan Infeksi Covid-19, Warga Positif tanpa Gejala Berat Diminta Tetap Masuk KerjaChina belakangan ini kewalahan menghadapi gelombang Covid-19 yang disebabkan pencabutan pembatasan ketat.
Baca lebih lajut »
PT DKI Cabut Pembekuan Operasional Prospera Asset Management!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pencabutan operasional sebagai Manajer Invetasi, Prospera Asset Management.
Baca lebih lajut »
Uganda cabut lockdown Ebola di pusat wabahUganda mencabut karantina wilayah (lockdown) Ebola yang telah diberlakukan selama dua bulan di episentrum wabah. Dalam pernyataan yang dibacakan pada akhir ...
Baca lebih lajut »