Johnny Plate Dijebloskan ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tersangka korupsi BTS Kominfo Johnny Plate ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemindahan ini dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2023.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo'(Saksi yang diperiksa) JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,' katanya.
Baca lebih lajut »
Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G - Tribunnews.comAdapun satu di antaranya merupakan staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang beinisial JHPMG.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Segera Dibawa ke Meja HijauMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate akan segera disidang terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. PlatePenyidik melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate ke JPU
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Tanah Johnny G Plate di NTT yang Disita KejagungTanah milik Johnny G Plate yang terletak di Kecamatan Komodo disita Kejaksaan Agung. Berikut fakta-faktanya: Via detikbali_
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas PekanbaruKPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
Baca lebih lajut »