Jogja Komitmen Mengatasi Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian lahanpertanian
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah alih fungsi lahan pertanian. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Hotel Eastparc.
Baca Juga:Menurut Sri Paduka, fenomena alih fungsi lahan pertanian bakal merugikan petani dan masyarakat pedesaan."Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah," katanya, Senin ."Perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah," ujar Paku Alam X.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puncak Dies Natalis Ke-76 HMI, Ketum Raihan Paparkan Paradigma Perjuangan Ekonomi |Republika OnlineHMI mempunyai komitmen turut mengatasi kesenjagan sosial ekonomi masyarakat
Baca lebih lajut »
Yayasan Bicara Udara Gandeng Ibu PKK Atasi Masalah Pembakaran SampahYayasan Bicara Udara Gandeng Ibu PKK Atasi Masalah Pembakaran Sampah Waste4Change
Baca lebih lajut »
KNKT Minta Otoritas Pelabuhan Cepat Tanggap Atasi MasalahKNKT meminta otoritas pelabuhan bisa cepat tanggap dalam mengatasi masalah saat kegiatan penyeberangan.
Baca lebih lajut »
Tanda-Tanda Penuaan Kulit pada Wanita, Sederet Faktor Ini Jadi Penyebabnya |Republika OnlineTidak hanya masalah penuaan dini, masalah jerawat juga sering kali mengintai wanita.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Tersangka Mario Dandy Satrio Suka Ngebut Pakai Moge, Punya Rumah Mewah di JogjaWartawan Jawa Pos Radar Jogja kemarin mengunjungi salah satu rumah milik Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario Dandy Satrio, di sekitar Timoho, Kota Jogja. Lokasinya tidak jauh dari Balai Kota Jogja dan gedung DPRD Kota Jogja.
Baca lebih lajut »
Tok! Eks Walkot Jogja Hariyadi Suyuti Divonis 7 Tahun PenjaraEks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti divonis 7 bui, dalam sidang putusan yang digelar di PN Jogja. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Via detik_jateng
Baca lebih lajut »