Gugatan merupakan upaya pembuktian hukum terhadap adanya dugaan kecurangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 bukan hanya menyangkut ketidakadilan siapa yang menang dan kalah dalam pemilu. Ia mengatakan gugatan merupakan upaya pembuktian hukum terhadap adanya dugaan kecurangan.
Baca Juga Jimly berharap sembilan hakim konstitusi dapat menggelar proses persidangan secara transparan dan adil. Dengan demikian, masyarakat mengetahui kebenaran apabila memang terjadi dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2019. "Kita berharap MK menyelenggarakan sidang secara transparan, terbuka. Sebaiknya masing-masing kubu diberi kesempatan memperlihatkan kepada publik, live begitu, versi perhitungannya masing-masing. BPN silakan, TKN silakan perhitungannya bagaimana, akhirnya nanti baru KPU," jelas calon anggota DPD RI tersebut.
Apabila ada pengajuan sengketa hasil Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jimly Beberkan Pendapatnya soal Beda Pilpres 2014 dan 2019, Sebut Pembelahan Makin Berbasis SARA - Tribun WowMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pendapatnya soal beda pilpres 2014 dan 2019. Ini menyebut soal polarisasi di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menang, Jokowi-Ma'ruf Tunggu Gugatan Prabowo-Sandi ke MKCawapres 01 Ma'ruf Amin bersyukur atas hasil rekapitulasi penghitungan Pilpres 2019 oleh KPU yang menyatakan kemenangan untuk pasangan calon 01.
Baca lebih lajut »
Prabowo: Bukan soal Menang-Kalah, Tapi Hak Rakyat DiperkosaPrabowo Subianto menyerukan aksi gugatan atas rekapitulasi Pilpres 2019 digelar dengan semangat perdamaian. Prabowo menegaskan aksi protes itu konstitusional.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan soal 'Caleg Instan'Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Baca lebih lajut »
KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei Bila Tak Ada Gugatan ke MKKPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei Bila Tak Ada Gugatan ke MK Pilpres2019 Pemilu2019 Pileg2019
Baca lebih lajut »
Gugatan ke MKGugatan ke MK karikatur karya Daan Yahya
Baca lebih lajut »
KPU Tunggu Gugatan Prabowo-Sandi ke MKKomisi Pilihan Umum menunggu gugatan pasangan Prabowo-Sandi ke MK terkait hasil pilpres 2019.
Baca lebih lajut »
Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MKPrabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal di kediaman Prabowo. Pilpres2019
Baca lebih lajut »
Gugatan Hasil Pemilu Sudah Bisa Diajukan ke MKGugatan hasil pemilu berlangsung tiga hari sejak 21 Mei.
Baca lebih lajut »