Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Jimly menyebut temuan baru itu terkait alasan ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan tiga perkara terkait batas usia capres-cawapres.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu . Pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023 dilayangkan sejumlah kepala daerah tentang batas usia minimum capres-cawapres. Tiga perkara itu disidangkan sejak 1 Mei 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MKMK Tak Bisa Ubah Syarat Capres-Cawapres kecuali Ada Alasan Rasional, Kata JimlyKetua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddique menegaskan pihaknya tak bisa mengubah putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres kecuali dengan syarat tertentu.
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Kebohongan Anwar Usman Soal Alasan Absen Saat RPHAdapun tiga hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang tertutup hari ini ialah Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca lebih lajut »
Kisah Haru Jemaah Gus Iqdam yang Sempat Ingin Bunuh Diri, Keajaiban IstighfarSelain dari latar belakang yang berbeda, jemaah Gus Iqdam ini ternyata memiliki masalah yang berbeda pula.
Baca lebih lajut »
Jimly Dilaporkan soal Rangkap Jabatan Ketua MKMK, DPD Serahkan ke BKJimly Asshiddiqie dianggap merangkap jabatan. Selain sebagai anggota DPD RI, dia juga menerima tugas sebagai Ketua MKMK.
Baca lebih lajut »