Jika Wajib Asuransi Kebakaran Dimulai, Berapa Premi Yang Dibayar?

Asuransi Berita

Jika Wajib Asuransi Kebakaran Dimulai, Berapa Premi Yang Dibayar?
Zurich IndonesiaAsuransi KebakaranOona Insurance
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 74%

Jika Asuransi Kebakaran Diwajibkan, Berapa Premi Yang Dibayar Warga RI?

Rencana penerapan aturan wajib Asuransi kebakaran yang juga masuk ke dalam perlindungan asuransi properti disebut Direktur Utama & CEO Oona Insurance , Vincent C. Soegianto harus mempertimbangkan aspek cakupan pertanggungan hingga besaran premi yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Dimana premi asuransi dinilai Oona Insurance sebagai 'hal' sensitif bagi masyarakat sehingga saat aturan wajib asuransi kebakaran diimplementasikan maka rate premi harus lebih kompetitif. Namun besarnya risiko geografis Indonesia yang membuat ancaman sektor properti cukup besar juga harusnya menjadi pertimbangan regulator terkait aturan pelaksanaan kebijakan ini.

Sementara Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara memandang penerapan aturan wajib asuransi properti akan melibatkan ekosistem hingga masyarakat lebih luas termasuk industri re-asuransi sehingga harus dilaksanakan hati-hati. Hal ini juga terkait perhitungan besaran premi karena terkait faktor risiko hingga kemampuan masyarakat dan kemudahan klaim asuransi.

Seperti apa kesiapan industri asuransi menjalankan aturan wajib asuransi kebakaran? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto dan Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Zurich Indonesia Asuransi Kebakaran Oona Insurance Premi Asuransi Properti

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Asuransi Kebakaran Bakal Jadi Kewajiban, Bos Asuransi Buka Suara!Asuransi Kebakaran Bakal Jadi Kewajiban, Bos Asuransi Buka Suara!Asuransi Kebakaran Bakal Jadi Kewajiban, Bos Asuransi Buka Suara!
Baca lebih lajut »

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Berapa Preminya?Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Berapa Preminya?Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia bakal wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Berapa preminya?
Baca lebih lajut »

Ramai Serangan Siber, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Simas Cyber EnterpriseRamai Serangan Siber, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Simas Cyber EnterpriseReputasi perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah dapat tercemar akibat serangan siber.
Baca lebih lajut »

Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberBelajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberAdanya serangan siber tidak hanya berpotensi menurunkan pendapatan, tetapi juga merugikan pelanggan secara langsung. Apa solusinya?
Baca lebih lajut »

Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberBelajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberAdanya serangan siber tidak hanya berpotensi menurunkan pendapatan, tetapi juga merugikan pelanggan secara langsung. Apa solusinya?
Baca lebih lajut »

Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan mobil bakal dikenai asurasi wajib TPL mulai 2025. Apa perbedaannya dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang selama ini sudah dibayarkan?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:03:19