Kementerian Agama mengatakan Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar.
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat. Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.
Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.
Mahfud menyatakan, pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan. Dia memastikan pekan depan sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Menyimpang | merdeka.comDPR meminta kepada Kemenag segera turun untuk melakukan investigasi mendalam. Agar polemik Ponpes Al-Zaytun usai.
Baca lebih lajut »
Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran BeratKemenag tak segan untuk membekukan izin ponpes Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tak Segan Sanksi Tegas Ponpes Al-Zaytun Indramayu Bila Terbukti MelanggarMahfud MD Tak Segan Sanksi Tegas Ponpes Al-Zaytun Indramayu Bila Terbukti Melanggar mahfudmd
Baca lebih lajut »
Soal Ponpes Al Zaytun PP Muhammadiyah Saran ke Kemenag: Jika Ada Unsur Bermasalah Segera TindakPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »
Kemenag Akan Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Ada Pelanggaran BeratJika Ponpes Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa mencabut izinnya.
Baca lebih lajut »
Kasus Panji Gumilang akan Merembet ke Ranah Hukum, Haedar: Itu Bagus! |Republika OnlineKemenag akan membekukan PAl Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »