Disahkannya RUU P2SK dengan salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, meyakini hadirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , yang nanti disahkan menjadi Undang-undang, bisa mendorong PDB Indoensia menjadi Rp 24.000 triliun pada 2030.
“Melalui kebijakan tersebut pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun pada 2030,” kata Mirza. Kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
“Segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia,” ujarnya. **Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.
Pertanyaan Kahar pun disambut para hadirin yang hadir, “Setuju”. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing perwakilan anggota komisi XI dari berbagai fraksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Secepat Kilat, RUU PPSK Diketok Minggu DepanRUU P2SK telah disepakati dan siap disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR pekan depan.
Baca lebih lajut »
Jreng! Tugas BI, OJK & LPS Bakal Berubah DrastisRUU P2SK mengubah tugas, fungsi, dan wewenang beberapa lembaga negara, termasuk BI, OJK dan LPS.
Baca lebih lajut »
RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 TahunPeserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.
Baca lebih lajut »
RUU P2SK Harus Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor KeuanganKomisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
Baca lebih lajut »
RUU P2SK Disahkan jadi Undang-Undang Pekan IniRancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan disahkan menjadi undang-undang minggu ini.
Baca lebih lajut »
KSP: Pengesahan RUU KUHP tonggak baru kemajuan IndonesiaKepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi penanda ...
Baca lebih lajut »