Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan bahwa jika nantinya Bharada E disetujui menjadi JC dan memiliki keterangan yang positif untuk mengungkap kebenaran...
– Pihak LPSK telah melakukan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.LPSK juga terus berkoordinasi dengan tim Bareskrim Polri terkait dengan pengajuan “Justice Collaborator” dari tim kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, jika nantinya Bharada E disetujui menjadi JC dan memiliki keterangan yang positif untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan Brigadir Yoshua, maka Bharada E berhak dilindungi.Baca Juga:Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Telah Dikirim ke LPSKPengajuan permohonan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J telah dikirim ke L
Baca lebih lajut »
LPSK akan Temui Bharada E jika Permohonan Justice Collaborator sudah Diterima | merdeka.comLembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
Baca lebih lajut »
LPSK Tunggu Permohonan Kuasa Hukum Bharada E Terkait 'Justice Collaborator'Bharada Eliezer dapat ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Asal dirinya siap mengungkapkan dalang kematian Brigadir J.
Baca lebih lajut »
LPSK Siap Proses 'Justice Collaborator' Selama Bharada E Bisa Buktikan Bukan Pelaku UtamaLPSK menilai sejak proses awal penanganan tewasnya Brigadir J kurang tepat karena yang dibuka ke publik adalah dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal, fakta peristiwa ini adalah pembunuhan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Bharada E Ajukan Perlindungan, LPSK : Ada Syaratnya |Republika OnlineBharada E mengajukan permohonan perlindungan, LPSK sebut ada sejumlah persyaratan.
Baca lebih lajut »