Defisit BPJS Kesehatan diyakini akan membengkak bila tidak ada langkah stategis, salah satunya adalah kenaikan iuran premi peserta.
artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin .
Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021.Baca juga: Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanpa Kenaikan Iuran, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Rp 39,5 TBiaya kesehatan riil mencapai Rp 50.700 sementara iuran yang dibayarkan Rp 36.700.
Baca lebih lajut »
Defisit BPJS, DPR: Tarif Naik Bisa Jamin Masalah Selesai?Iuran BPJS yang dinaikkan adalah peserta penerima bantuan iuran yang ditanggung APBN.
Baca lebih lajut »
Iuran Tak Naik, BPJS Ramal Defisit Bisa Tembus Rp77 T di 2024BPJS Kesehatan memperkirakan defisit keuangan bisa naik berkali lipat sampai dengan Rp77 triliun di 2024 bila iuran kepesertaan tak dinaikkan.
Baca lebih lajut »
Fraksi PKS DPR Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Iuran BPJS KesehatanFraksi PKS DPR RI menangkap kegelisahan luas rakyat atas rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. IuranBpjsKesehatan
Baca lebih lajut »
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakatPengamat ekonomi Universitas Lampung Asrian Hendi Cahya mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen akan memberatkan masyarakat dan ...
Baca lebih lajut »
Mardani PKS Ungkap Akar Masalah BPJS Kesehatan, Bukan Iuran KecilKetua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut defisit yang dialami BPJS Kesehatan bukan karena kecilnya iuran yang selama ini dikutip dari publik BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »