Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus
dan terbukti para dokter telah melakukan pelanggaran etika, disiplin dan hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia khususnya Pasal 14 menyatakan ”Seorang Dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh
keilmuan untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu”.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Suasana Pembongkaran Makam Brigadir J untuk Autopsi UlangMakam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang untuk pengungkapan kasus pembunuhannya.
Baca lebih lajut »
Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan Ormas Setempat, Ikut Gali Makam hingga Amankan LokasiProses autopsi ulang Brigadir Yoshua atau Brigadir J Rabu (27/7) akan libatkan organisasi masyarakat setempat.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Komnas HAM Periksa Bharada E hingga Autopsi Ulang Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comsaat pemeriksaan Bharada E pun menjelaskan kronologi soal tembak menembak yang ia lakukan dengan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai Dilakukan, Jenazah akan Kembali Dimakamkan - Tribunnews.comProses autopsi jenazah Brigadir J selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang.
Baca lebih lajut »