Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat.
"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin 19 Agustus 2024.Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, terpidana atau ahli waris, bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Harli pengajuan PK merupakan hak Jessica.
Otto Hasibuan mengatakan tim kuasa hukum Jessica juga memiliki bukti baru, dan diyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian pengadilan. Deddy mengatakan, pertimbangan tersebut lantaran Jessica dinilai telah berkelakuan baik, dan akhirnya mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Akan dilantik jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengaku baru dikabari untuk mengisi lembaga baru tersebut. Hasan dilantik pagi ini oleh Presiden Jokowi.
Jessica Wongso Kejagung Bebas Bersyarat Peninjauan Kembali
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kata Otto Hasibuan soal Jessica Wongso Tetap Ajukan PK usai Bebas BersyaratOtto juga menyebut bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang.
Baca lebih lajut »
Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini AlasannyaJessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan PK pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke MA.
Baca lebih lajut »
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Beberkan AlasannyaTerpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PKJessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Usai Viral Kasus Vina, Kini Mencuat Kasus Jessica Wongso, Bakal Ajukan PKBerita Usai Viral Kasus Vina, Kini Mencuat Kasus Jessica Wongso, Bakal Ajukan PK terbaru hari ini 2024-07-21 16:33:10 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Langsung Ajukan PKJessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya.
Baca lebih lajut »