Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Jessica Wongso , Otto Hasibuan , mengatakan permohonan peninjauan kembali dilakukan karena pihaknya menemukan novum dan adanya kekeliruan hakim.
'Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu,' jelas Otto Hasibuan. 'Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong,' jelas Otto Hasibuan.
'Dibalik saja, orang sehat Mirna kalau enggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati si Mirna?' tegas Edi. 'Ya tentu saja bisa dong, kan berbeda. Kalau PK itu meminta diputus bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diputuskan. Kalau bebas itu telah menjalani hukuman. Karena itu ya dia PK,' kata dia kepada Liputan6.com, Kamis .
Jessica Kumala Wongso Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Otto Hasibuan Headline
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida dan AlasannyaJessica Kumala Wongso kembali menjadi perhatian publik. Bersama sang pengacara, Otto Hasibuan, Jessica mengajukan lagi permohonan Peninjauan Kembali atau PK kasus kopi sianida melalui PN Jakpus.
Baca lebih lajut »
Jessica Kumala Wongso Ajukan Bukti Baru untuk PK Kasus Kopi SianidaBerikut deretan bukti baru yang dibawa Jessica Kumala Wongso untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida pada Rabu (9/10/2024).
Baca lebih lajut »
5 Fakta Terkait Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta PusatTerpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah BebaJessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin ke PN Jakarta Pusat
Baca lebih lajut »
Jessica Wongso Rayakan Ultah ke-36 dengan Ajukan PK, Babak Baru Kasus Kopi Sianida Mirna SalihinBersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Jessica Wongso resmi ajukan PK ke Mahkamah Agung bertepatan pada hari ulang tahun ke-36, Rabu (9/10/2024).
Baca lebih lajut »
2 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani PerkaraPengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, beberkan setidaknya 2 alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »