Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari Jessica Iskandar dan Vincent yang melaporkan dugaan kasus penipuan.
Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara pengusaha Stefanus sebagai penggugat.
Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu menyampaikan soal kehadiran dua kliennya pada agenda berikutnya. Adapun sidang setelah ini bakal dilaksanakan secara e-court, yakni menyerahan jawaban pihak Jedar dan Vincect atas gugatan dari Stefanus."Sebagaimana tadi disepakati bahwa antara penggugat dan tergugat melalui majelis hakim sepakat dilakukan melalui e-court, jadi melalui email," ujar Rolland.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Steven Serang Balik Jessica Iskandar, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 M Lebih dan 2 RumahChristopher Steffanus Budianto atau Steven menyerang balik Jessica Iskandar dan suami. Steven menuntut ganti rugi Rp 50 miliar lebih hingga rumah pasangan itu.
Baca lebih lajut »
Astagfirullah, 7.923 Kasus HIV & AIDS Terjadi di Kota Bogor Sepanjang Tahun IniAngka kasus HIV dan AIDS di Kota Bogor mengalami peningkatan di 2022 ini, diketahui hingga September 2022 ada 6.058 kasus HIV dan 1.865 kasus AIDS di Kota Bogor
Baca lebih lajut »
Dua Periode Pimpin Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Layak Didorong Nyagub di DKIKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar dipandang sebagai sosok yang tepat untuk maju
Baca lebih lajut »
Wanda Hamidah Disebut Kesulitan Jawab Pertanyaan terkait Kasus Sengketa Rumah saat MediasiWanda Hamidah baru saja menjalani mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Japto Soelistyo Soejosoemarno. Wanda Hamidah baru saja menjalani mediasi...
Baca lebih lajut »