Penyidik sebelumnya juga sudah meminta keterangan atau klarifikasi pelapor Deni Adam.
terkait laporan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx diharapkan hadir menjalani pemeriksaan klarifikasi, Senin mendatang.
"Kita jadwalkan hari Senin untuk hadir. Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ujar Yusri, Jumat .Dikatakan Yusri, penyidik sebelumnya juga sudah meminta keterangan atau klarifikasi pelapor Deni Adam. Yusri menyampaikan, penyidik pun telah mengambil keterangan saksi-saksi. Status kasus sementara ini masih dalam penyelidikan."Ini masih penyelidikan, masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain juga sudah kita periksa," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya panggil Jerinx Senin pekan depanPenyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya panggil Jerinx Senin pekan depanPenyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap ...
Baca lebih lajut »
Polisi Menyetop Pemotor Masuk Tol Sedyatmo Ini, Setelah Diperiksa, Oh TernyataPetugas PJR Polda Metro Jaya tidak jadi menilang pemotor yang masuk Tol Sedyatmo ini, siapa mereka? pemotormasuktol
Baca lebih lajut »
8 Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal Dugaan Pelanggaran TWK KPKOmbudsman Republik Indonesia telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca lebih lajut »
Dewas Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tak Cukup BuktiKetua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK tidak memiliki kecukupan bukti. Dewan Pengawas...
Baca lebih lajut »