DBH seringkali dikaitkan sebagai dana yang menyangkut ‘hajat hidup’ daerah sebab digunakan mendanai kebutuhan daerah.
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Secara umum.Dikutip dari eiti.esdm.go.
Baca juga: Kisruh Dana Bagi Hasil: Kemenkeu versus Bupati Meranti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKS Usul Aturan Dana Bagi Hasil Masuk UU MigasMerespons kegaduhan imbas pernyataan Bupati Merani Muhammad Adil, politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas
Baca lebih lajut »
Protes Jatah Dana Bagi Hasil, Kemendagri Panggil Bupati Kepulauan MerantiBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil melancarkan protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai jatah Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Jawab Aksi Protes Bupati Kepulauan Meranti Terkait Dana Bagi Hasil yang Dinilai KurangDirektur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah ke Kabupaten Kepulauan Meranti itu sangat besar.
Baca lebih lajut »
Kemendagri akan Panggil Bupati Meranti Terkait Protes Jatah DBH |Republika OnlineBupati Meranti protes karena jatah dana bagi hasil migas yang dinilai tak adil.
Baca lebih lajut »
DBH Migas Blok Cepu untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten BloraDANA bagi hasil (DBH) migas dari Blok Cepu bagi Kabupaten Blora menjadi penopang perbaikan infrastruktur, karena ada ratusan kilometer jalan alami kerusakan.
Baca lebih lajut »