Jemaah Umrah RI Diwajibkan Karantina di Negara Ketiga, Kemenag Akan Lobi Saudi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan bahwa Dalam edaran yang diterima, Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Antara lain mengenai vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Salah satu isu yang dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk membahas isu tersebut. 'Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,' ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saudi Mulai Izinkan Jemaah Internasional Umrah, Termasuk RIArab Saudi dilaporkan mulai mengizinkan jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang.
Baca lebih lajut »
Arab Saudi Izinkan Warga Asal RI Umrah, Tapi Ada Syarat KhususnyaArab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional dari semua negara untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang. Apakah Indonesia sudah termasuk?
Baca lebih lajut »
Saudi: Jemaah Haji yang Pulang Tak Perlu Tes dan Isolasi LagiArab Saudi mengklaim jemaah yang pulang dari ibadah haji sudah tidak perlu lagi dites Covid-19 atau diisolasi pada saat tiba di negara masing-masing
Baca lebih lajut »
Otoritas Saudi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaranUpaya penyelundupan lebih dari 2 juta pil Captagon melalui perbatasan Arab Saudi dengan Yordania telah digagalkan oleh pihak berwenang.
Baca lebih lajut »
Hasil Arab Saudi Vs Jerman di Olimipiade 2020: Nationalelf Menang 3-2Jerman menjaga kans lolos ke perempatfinal setelah mengalahkan Arab Saudi. Dalam drama lima gol, Nationalelf menang tipis 3-2.
Baca lebih lajut »