Menag Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN. Nasional JemaahHaji
Adapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus."Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ," demikian isinKMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak DiskriminatifSyarat tambahan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jamaah haji khusus dan umrah adalah tindak lanjut atas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Syarat tambahan berupa...
Baca lebih lajut »
Kata AMPUH soal Kewajiban BPJS Kesehatan bagi Jamaah Umroh |Republika OnlinePemerintah mewajibkan jamaah umroh dan haji menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
PT Personel Alih Daya Gandeng BPJS Kesehatan Kepwil SulselbartramalKerja sama ini merupakan kehormatan bagi PT Personel Alih Daya Tbk, setelah keluar sebagai pemenang tender untuk pekerjaan pengelolaan Tenaga Alih Daya.
Baca lebih lajut »
Cek! Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Januari 2023Cek iuran BPJS Kesehatan terkini!
Baca lebih lajut »
Simak! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini iuran masih berlaku. Berikut rincian tarifnya.
Baca lebih lajut »