Massa lintas elemen menolak pengesahan RKUHP yang dinilai akan memudahkan kriminalisasi dan mempersempit ruang demokrasi. Polhuk AdadiKompas
Tiga peserta aksi penolakan pengesahan RKUHP memasang spanduk di depan gerbang utama Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .
JAKARTA, KOMPAS — Massa dari berbagai elemen, seperti organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan buruh, berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin . Mereka menilai KUHP yang baru akan mempersempit ruang demokrasi. Selain itu, pembahasannya pun dinilai masih minim partisipasi masyarakat.
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, menerangkan, penolakan perlu dilakukan karena pembahasan RKUHP dilakukan dengan cara yang tidak demokratis sehingga menyebabkan banyak pasal yang merugikan masyarakat masuk ke dalamnya. Kehadiran aturan ini juga memudahkan kriminalisasi bagi masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR Siang IniAliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »
Soal Pengesahan RKUHP, Dasco: Kira-kira di Paripurna Terdekat'Kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,' kata Dasco.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPRYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKHUP yang dikritik berbagai kalangan.
Baca lebih lajut »
Tolak Pengesahan RKUHP, Demonstran Bawa Bunga Karangan ke DPRAliansi Nasional Reformasi KUHP mulai berdatangan ke Gedung DPR dengan spanduk bernuansa kuning-hitam berisikan narasi penolakan RKUHP. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Jurnalis Manokwari bersama AJI menolak pengesahan RKUHP“Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,”
Baca lebih lajut »