Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022.
Menurut dia, para pengusaha di bawah naungan Apindo akan mematuhi keputusan pemerintah, asal penetapan UMK mengacu pada formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dia menjelaskan, Pandemi Covid-19 yang kemudian diikuti dengan perang Rusia-Ukraina, memicu penurunan ekonomi global dan membawa dampak serius bagi pengusaha. Di tengah kondisi sulit ini, jelas dia, semua pihak perlu berpikir dengan kepala dingin, terutama dalam menentukan besaran UMK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Depenas: Penetapan UMP 2023 Berlandaskan PP 36/2021Penetapan UMP 2023 direncanakan akan berlangsung pada 21 November 2022 dan berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jateng Sudah Usul ke Menaker, UMP & UMK Jateng 2023 Perkiraan Naik 5%Berikut perkiraan UMP maupun UMK di Jateng pada tahun 2023 mengacu pada usulan Pemprov Jateng kepada Menteri Tenaga Kerja atau Menaker.
Baca lebih lajut »
Pembahasan UMK Solo 2023 Belum Kelar, Apindo Tunggu Rapat Dewan PengupahanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo menyebut pembahasan UMK Solo 2023 di Dewan Pengupahan belum kelar dan belum mengetahui nilai usulan UMK tersebut.
Baca lebih lajut »
Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp2.232.650Para buruh di Karanganyar ingin penentuan UMK 2023 didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak, bukan dari inflasi.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tidak Bangun Rumah DP Rp0 di 2023 | merdeka.comKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI menganggarkan Rp1,22 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan.
Baca lebih lajut »