Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah

KPPS Berita

Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 92%

KOMISI Pemilihan Umum KPU akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang PSU Pemilu Legislatif 2024

) 2024 di sejumlah daerah. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilu ulang lewat 20 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang diputus.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mulai mengumpulkan jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang terkena imbas putusan MK tersebut guna menggelar PSU pada Rabu malam di Jakarta. KPU memastikan seluruh putusan MK terkait sengketa hasil Pileg 2024 bakal ditindaklanjuti, termasuk PSU.

Menurutnya, kebutuhan perekrutan petugas KPPS mempertimbangkan masa kerja mereka yang sebenarnya telah habis 30 hari sejak hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu. Idham menyebut, perekrutan petugas KPPS salah satunya akan dilaksanakan pada PSU Pileg DPD 2024 Sumatera Barat karena melibatkan satu provinsi."Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang meski direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang.

Idham menjelaskan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sudah habis 30 hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu, petugas ad hoc yang dimiliki oleh KPU hanya panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara . Terhadap tindak lanjut putusan MK yang hanya memerintahkan penghitungan suara ulang, KPU bakal mempekerjakan para PPK dan PPS.

"Tapi kalau itu sudah menghitung ulang dalam seluruh dapil dan rentang waktu yang tersedia itu tidak memadai, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar badan ad hoc, prinsipnya itu adalah efektif dan efisien sehingga batas waktu yang diberikan dalam amar putusan MK itu tidak terlampaui," tandas Idham.1. DPRD Provinsi Gorontalo VI4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IVDurasi waktu tindak lanjut 30 hari4. DPR Papua Barat Daya III8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II11.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS LagiGelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS LagiCoblos ulang atau PSU di tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dalam sengketa Pileg 2024.
Baca lebih lajut »

KPU DKI tidak tambah anggota KPPS di satu TPS untuk Pilgub 2024KPU DKI tidak tambah anggota KPPS di satu TPS untuk Pilgub 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak akan menambah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk ...
Baca lebih lajut »

Gaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik SignifikanGaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik SignifikanGaji anggota KPPS mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »

KPU Kaji Kebutuhan PSU Pileg 2024 Imbas Putusan MK, Kemungkinan Buka Pendaftaran KPPS LagiKPU Kaji Kebutuhan PSU Pileg 2024 Imbas Putusan MK, Kemungkinan Buka Pendaftaran KPPS LagiKPU sedang memetakan sejumlah kebutuhan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Baca lebih lajut »

KPU akan rekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MKKPU akan rekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MKKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ...
Baca lebih lajut »

Ketua KPPS Lalai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 1 TPS Ternate SelatanKetua KPPS Lalai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 1 TPS Ternate SelatanMahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di dapil Kota Ternate 2 pada TPS 08 Kelurahan Tabona lantaran ketua KPPS tidak meneken surat suara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:29:08