Kesehatan hewan kurban dipantau Pemkab Sleman.
selalu tinggi tiap tahun, sehingga harus mendatangkan hewan kurban dari daerah lain. Untuk itu ia mengimbau agar pemantauan keluar masuk hewan ternak di wilayah Sleman harus tetap terus dipantau.
"Karena biasanya permintaan ternak menjelang Idul Adha ini kan banyak, kita tidak bisa mencukupi sehingga harus mendatangkan dari luar, ini kita pantau," ucapnya. "Pasti kita nanti biasanya ambil dari luar tapi yang paling penting kesehatannya, maka Dinas Pertanian dan Peternakan ini terus memantau di pos-pos tertentu dan juga di pasar hewan," kata Danang menambahkan. Selain itu Pemkab Sleman juga akan melakukan pengecekan terhadap juru-juru sembelih. Hal itu dilakukan agar kurban sesuai dengan syariat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban di Sleman Terus Dipantau |Republika OnlinePermintaan terhadap hewan kurban setiap Idul Adha selalu tinggi.
Baca lebih lajut »
78 Petugas Kesehatan Dikerahkan Pemkab Purwakarta Demi Memutus Penyebaran LSD dan PMK Menjelang IduladhaPemkab Purwakarta menurunkan 78 personel untuk memeriksa kesehatan hewan kurban, guna mencegah kemungkinan munculnya penyakit hewan menjelang Iduladha 2023.
Baca lebih lajut »
Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kembali Gelar Aksi Tolak RUU KesehatanRibuan massa dari lima organisasi profesi, forum dan masyarakat kesehatan kembali menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI menolak RUU Kesehatan
Baca lebih lajut »
Aksi Damai 5 Organisasi Profesi Kesehatan Minta Tunda Pembahasan RUU KesehatanTidak ada urgensi dari pembuatan RUU Kesehatan dan justru mencabut 9 undang-undang yang sangat penting bagi sektor kesehatan di Tanah Air.
Baca lebih lajut »
Puluhan Ribu Tenaga Kesehatan Demo di DPR/MPR, Minta RUU Kesehatan Distop Pembahasannya - Jawa PosTenaga medis dan kesehatan wilayah yang ada di Indonesia kembali melakukan aksi massa agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law
Baca lebih lajut »